Minggu, 29 Desember 2013

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGA SUNGSANG








BADAN PERMUSYARATAN DESA ( BPD )
DESA MARGA SUNGSANG  
KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN
Alamat :  jln. Merdeka Desa Marga Sungsang Kode 30771










BERITA ACARA
RAPAT PEMILIHAN KETUA , DAN WAKIL KETUA BPD DESA MARGA SUNGSANG

Pada hari ini sabtu tanggal tujuh bulan desember tahun dua ribu tiga belas pukul 14.00 wib s/d selesai, bertempatan dikantor desa marga sungsang dengan dihadiri oleh seluruh  anggota BPD Desa Marga Sungsang .
Telah dilaksanakan  pemilihan ketua dan wakil ketua BPD dengan cara poting tertutup , dan telah mendapat kesepakatan  dimana pemilihan tersebut terpilih sebagai Ketua Hendri Gunawan dan Wakil ketua Deni Suganda.

Adapun proses pemilihan tersebut adalah sebagai berikut :

A.    Pemilihan ketua BPD
Nama Calon
NO
NAMA
JUMLAH SUARA
1
HENDRI GUNAWAN
4 ( EMPAT ) SUARA
2
MUHAMMAD IDRUS
3 ( TIGA ) SUARA




     B.  Pemilihan Wakil ketua BPD
          Nama Calon
NO
NAMA
JUMLAH SUARA
1
DENI SUGANDA
4 ( EMPAT ) SUARA
2
HAMSAH
3 ( TIGA ) SUARA

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan sebagaimana
Perlunya.
  
                                                                                              MARGA  SUNGSANG ,07 Desember2013
SEKRETARIS                                                                PEMIMPIN RAPAT



SANTI RAHAYU                                                          MUHAMMAD IDRUS        









NOTULEN



Rapat / Musyawarah              : Pemilihan Ketua BPD
Hari / Tanggal                        : Sabtu , 07 Desember 2013
Waktu                                   : 14 . 00 Wib s/d Selesai
Tempat                                  : Kantor Desa Marga Sungsang KeCamatan Banyuasin II

Susunan Acara                    :
1.     Pembukaan
2.     Kata Sambutan Pimpinan Rapat kandidat
3. Penyampaian VISI dan MISI oleh masing – masing Kandidat
4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPD secara poting tertutup
5.     Do’a
6.     Penutup

Demikianlah Notulen rapat ini dibuat dengan sebenar – benarnya untuk di ketahui sebagaimana mestinya.




                                                                          Marga Sungsang, 07 Desember 2013
    SEKRETARIS                                                     KETUA PEMIMPIN RAPAT


  SANTI RAHAYU                                                        MUHAMMAD IDRUS



MENANTI DETIK - DETIK  PELANTIKAN ANGGOTA BPD 


DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
FOTO
1
HENDRI GUNAWAN
KETUA
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang


2
DENI SUGANDA
WAKIL
JL. Merdeka sungai karang anyar desa marga sungsang

3
SANTI RAHAYU
SEKRETARIS
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang

4
ISMAIL
ANGGOTA
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang


5
HAMSAH
ANGGOTA
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang

6
MUHAMMAD IDRUS
ANGGOTA
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang


7
WANCIK
ANGGOTA
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang

8
MUSLIMIN
ANGGOTA
Jl. Tanjung siapi-api Parit 2 desa marga sungsang


9
ELVI SUKAESIH
ANGGOTA
JL. Merdeka lr. kelana desa marga sungsang







     
                                                                                                                        NOTULEN



                                                                                                                        SANTI RAHAYU


KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.



Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
     atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)     Buku Data Anggaran BPD
2)     Buku Data Keputusan BPD
3)     Buku Data Kegiatan BPD
4)     Buku Agenda BPD dan :

5)     Buku Ekspedisi BPD



KANTOR DESA MARGA SUNGSANG  KECAMATAN BANYUASIN II
















PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;

1.    Keanekaragaman,
     yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi,
     bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli,
     bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi,
     bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat,
     bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:

1.   PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.

Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b)   Administrasi Penduduk 
     adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)   Buku Data Induk Penduduk
2)   Buku Data Mutasi Penduduk
3)   Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)   Buku Data Penduduk Sementara
c)    Administrasi Keuangan
     adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)     Buku Anggaran Penerimaan
2)     Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)     Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)     Buku Kas Umum;
5)     Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)   Administrasi Pembangunan 
     adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)     Buku Rencana Pembanguan
2)     Buku Kegiatan Pembanguan
3)     Buku Inventaris Proyek; dan
4)     Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat

e)    Administrasi Permusyawaratan Desa


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK KADES

a.         Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
             ditetapkan bersama BPD
b.         Mengajukan rancangan peraturan Desa
c.         Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
             bersama BPD
d.         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
              untuk diobahas dan ditetapkan bersama BPD
e.         Membina kehidupan masyarakat Desa
f.          Membina ekonomi desa
g.         Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.         Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
              hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i.          Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan



TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas:
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

I. SEKRETARIS DESA

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa

Fungsi :

a.         Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran    
             tugas Kepala Desa
b.         Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c.         Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.         Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;

II. PELAKSANA TEKNIS BIDANG UMUM
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a.         Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
             pengendalian tata kearsipan;
b.         Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c.         Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d.         Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
              pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e.         Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f.          Persiapan bahan-bahan laporan;
g.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.





III. PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a.         Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b.         Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
IV. PELAKSANA TEKNIS BIDANG PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a.         Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
 b.        Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
             Kepala Desa;
c.         Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d.         Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e.         Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
             untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f.          Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
             dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
              sipil;
g.         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.



Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan

c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

V. PELAKSANA TEKNIS BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a.         Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b.         Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c.         Pengelolaan tugas pembantuan
d.         Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
VI. PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A.        Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B.        Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
             pengembangan Bazis & DKM
C.         Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial

             kemasyarakatan
D.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa



Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan