DESA MARGA SUNGSANG
KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN
KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN
Alamat : jln. Merdeka Desa Marga Sungsang Kode 30771
BERITA ACARA
RAPAT PEMILIHAN KETUA , DAN WAKIL KETUA BPD DESA MARGA SUNGSANG
Pada hari ini sabtu tanggal tujuh bulan desember tahun dua ribu tiga belas pukul 14.00 wib s/d selesai, bertempatan dikantor desa marga sungsang dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD Desa Marga Sungsang .
Telah dilaksanakan pemilihan ketua dan wakil ketua BPD dengan cara poting tertutup , dan telah mendapat kesepakatan dimana pemilihan tersebut terpilih sebagai Ketua Hendri Gunawan dan Wakil ketua Deni Suganda.
Adapun proses pemilihan tersebut adalah sebagai berikut :
A. Pemilihan ketua BPD
Nama Calon
NO
|
NAMA
|
JUMLAH SUARA
|
1
|
HENDRI GUNAWAN
|
4 ( EMPAT ) SUARA
|
2
|
MUHAMMAD IDRUS
|
3 ( TIGA ) SUARA
|
B. Pemilihan Wakil ketua BPD
Nama Calon
NO
|
NAMA
|
JUMLAH SUARA
|
1
|
DENI SUGANDA
|
4 ( EMPAT ) SUARA
|
2
|
HAMSAH
|
3 ( TIGA ) SUARA
|
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan sebagaimana
Perlunya.
MARGA SUNGSANG ,07 Desember2013
SEKRETARIS PEMIMPIN RAPAT
SANTI RAHAYU MUHAMMAD IDRUS
NOTULEN
Rapat / Musyawarah : Pemilihan Ketua BPD
Hari / Tanggal : Sabtu , 07 Desember 2013
Waktu : 14 . 00 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Desa Marga Sungsang KeCamatan Banyuasin II
Susunan Acara :
1. Pembukaan
2. Kata Sambutan Pimpinan Rapat kandidat
3. Penyampaian VISI dan MISI oleh masing – masing Kandidat
4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPD secara poting tertutup
5. Do’a
6. Penutup
Demikianlah Notulen rapat ini dibuat dengan sebenar – benarnya untuk di ketahui sebagaimana mestinya.
Marga Sungsang, 07 Desember 2013
SEKRETARIS KETUA PEMIMPIN RAPAT
SANTI RAHAYU MUHAMMAD IDRUS
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
FOTO
|
1
|
HENDRI GUNAWAN
|
KETUA
|
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang
| |
2
|
DENI SUGANDA
|
WAKIL
|
JL. Merdeka sungai karang anyar desa marga sungsang
| |
3
|
SANTI RAHAYU
|
SEKRETARIS
|
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang
| |
4
|
ISMAIL
|
ANGGOTA
|
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang
| |
5
|
HAMSAH
|
ANGGOTA
|
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang
| |
6
|
MUHAMMAD IDRUS
|
ANGGOTA
|
JL. Merdeka lr. Malaya desa marga sungsang
| |
7
|
WANCIK
|
ANGGOTA
|
jl. Merdeka lr. Pandian desa marga sungsang
| |
8
|
MUSLIMIN
|
ANGGOTA
|
Jl. Tanjung siapi-api Parit 2 desa marga sungsang
| |
9
|
ELVI SUKAESIH
|
ANGGOTA
|
JL. Merdeka lr. kelana desa marga sungsang
| |
NOTULEN
SANTI RAHAYU
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi
mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman,
yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi
sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus
menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus
tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Partisipasi,
bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus
mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan
turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai
sesama warga desa.
3. Otonomi asli,
bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus
masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi
pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4. Demokratisasi,
bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5. Pemberdayaan masyarakat,
bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa
ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang
saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang
dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku
administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku
Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum
terdiri dari ;
1) Buku Data
Peraturan Desa
2) Buku Data
Keputusan Kepala Desa
3) Buku Data
Inventaris Desa
4) Buku Data
Aparat Pemerintah Desa
5) Buku Data
Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6) Buku Data
Tanah di Desa
7) Buku Agenda;
dan
8) Buku
Ekspedisi
b) Administrasi Penduduk
adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk
pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1) Buku Data Induk Penduduk
2) Buku Data Mutasi Penduduk
3) Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4) Buku Data Penduduk Sementara
c) Administrasi Keuangan
adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan
pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1) Buku Anggaran Penerimaan
2) Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3) Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4) Buku Kas Umum;
5) Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi Pembangunan
adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1) Buku Rencana Pembanguan
2) Buku Kegiatan Pembanguan
3) Buku Inventaris Proyek; dan
4) Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e) Administrasi Permusyawaratan Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
TUGAS POKOK KADES
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
untuk diobahas dan ditetapkan
bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TUGAS/FUNGSI
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi
pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas:
Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa
meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa
terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat
Desa lainnya adalah:
a. Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala
Urusan Pemerintahan
Ø Kepala
Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala
Urusan Umum
b. Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi,
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
I. SEKRETARIS DESA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
Fungsi
:
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran
tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
II. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
UMUM
Tugas
Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
III. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
KEUANGAN
Tugas
Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi
:
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
IV. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
untuk kelancaran penyelenggaran
pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
b. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan
Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan
masyarakat; dan
e. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat,
yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b. Membantu membina perekonomian desa
c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan
peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c. Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d. Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e. Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f. Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku
di desa; dan
c. Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya
desa.
F. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu
pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada
kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa
bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan
bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a. pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b. pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c. pelaksana kebijakan kepala desa
G. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk
membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b. Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c. Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
V. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Tugas
Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
VI. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas
Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
pengembangan Bazis & DKM
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Hubungan
Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa
dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya
Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya
bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan
konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya
bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan
koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan
semoga tahun 2014 di arapkan rekan2 anggota BPD bersama2 kepala desa beserta masyarakat bersama2 memajukan pembangunan desa marga sungsang tercinta Amiiiinnnn
BalasHapusmantap......jangn lupo mampir ke web bpd sungsang I ya
BalasHapushttp://bpdsungsang1banyuasin2i.webs.com
terima kasi bro sudah berkenan buka blog kami tolong saran dan pendapat nya klau ada kata2 yang kurang !!!
Hapus