Minggu, 19 Januari 2014

TATIB BPD DESA MARGA SUNGSANG BANYUASIN II

PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA MARGA SUNGSANG 
KECAMATAN BANYUASIN II


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGA SUNGSANG
NOMOR : 01/BPD/MSNG/ TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Menimbang              :         Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam     
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, perlu
dibentuk Peraturan Badan Permusyawarata Desa tentang
Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa;


Mengingat                :        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa;


Memperhatikan        :         Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Marga Sungsang pada hari Sabtu tanggal        Januari 2014;


MEMUTUSKAN


Menetapkan            :         KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGA
SUNGSANG TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGA SUNGSANG KECAMATAN BANYUASIN II













BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

1.         Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
2.         Bupati adalah Bupati Banyuasin.
3.         Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak
4.         mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
5.         Camat adalah Camat Sungsang, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai
6.         pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
7.         Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Marga sungsang atau
8.         Penjabat Kepala Desa Marga Sungsang, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat
9.         oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban
10.      Kepala Desa dalam kurun  waktu tertentu.
11.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
12.      merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
13.      sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
14.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya 
15.      sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
16.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
17.      Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
18.      masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
19.      dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
21.      Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
22.      Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
23.      Dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
24.      masyarakat.
25.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana
26.      keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh     
27.      Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
28.      Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota
29.      BPD dalam melaksanakan tugasnya.
30.      Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa
31.      berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
32.      Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar
33.      Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten,
34.      Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
35.      Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan
36.      dalam dan luar negeri.
37.      Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris BPD Desa Marga Sungsang 
38.      Kecamatan Banyuasin II  Kabupaten Banyuasin Anggota BPD adalah Anggota Badan
39.      Permusyawaratan Desa Marga Sungsang  Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
40.      Banyuasin Panitia musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan Permusyawaratan
41.      Desa Marga Sungsang  Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
42.      Panitia anggaran adalah Panitia Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Marga
43.      Sungsang  Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Panitia khusus adalah Panitia
44.      Khusus Badan Permusyawratan Desa Marga  Sungsang  Kecamatan Banyuasin II
45.      Kabupaten Banyuasin;
46.      Rapat paripurna adalah Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Badan
47.      Permusyawaratan Desa  Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
48.      Banyuasin;
49.      Rapat-rapat adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan
50.      Desa Marga Sungsang  Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
51.      Masa sidang adalah masa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
52.      Permusyawaratan Desa Marga Sungsang  Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
53.      Banyuasin;
54.      Sekretariat BPD adalah pusat kegiatan-kegiatan kesekretariatan yang diselenggarakan
55.      oleh Badan Permusyawaratan Desa Marga Sungsang  Kecamatan Banyuasin II
56.      Kabupaten Banyuasin;
57.      Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh
58.      Badan Permusyawaratan Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
59.      Banyuasin yang meliputi aturan-aturan mengenai tata tempat dan penghormatan
60.      kepada sesorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam pemerintah desa
61.      dan masyarakat;
62.      APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Marga Sungsang  Kecamatan
63.      Banyuasin II Kabupaten Banyuasin


BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

Pasal 2

1.      BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.      BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3.      BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan.
4.       Demokrasi berdasarkan Pancasila.

Pasal 3
(1)     BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)     Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)     Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

Pasal 4

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b.    Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan
c.    pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.    Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.    Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.    Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.      Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.     Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.    Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m.   Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.    Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.    Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.    Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.    Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.    Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga
    masyarakat baik secara lisan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan,
    kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.    Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban atas laporan pertanggung jawaban
    Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.



Pasal 8

(1)  Anggota BPD mempunyai hak :
a.            Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan
          mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b.            Mengajukan pertanyaan;
c.            Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d.            Memilih dan dipilih; dan
e.            Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.



(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.            Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan
menaati segala peraturan perundang-undangan;
b.            Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c.            Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d.            Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
e.            Memproses pemilihan Kepala Desa;
f.             Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.            Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat,
dan ;
h.            Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
i.        Menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat;
j.        Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf i di atas paling 
                    sedikit 1 (satu) Bulan kali dalam satu tahun;
          k.       Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf j diatas dapat  
                    dilakukan melalui pertemuan atau media cetak.



SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN

(1)      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan    dengan musyawarah dan mufakat.
(2)      Anggota BPD yang terpilih sesuai hasil pemilihan Anggota BPD diresmikan keanggotaannya oleh Bupati dan telah diambil sumpah/janjinya oleh Camat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3)      Keanggotaan BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Pada Tanggal 7 Desember 2013
(4)      Pengucapan Sumpah/Janji anggota BPD dilakukan dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.
(5)      Anggota BPD yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, dan
anggota BPD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau anggota Pimpinan lainnya dalam Musyawarah Paripurna BPD.\
(6)     Bunyi Sumpah/Janji bagi anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini sebaga Berikut :

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.           


BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN

Pasal 9

(1)      Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan
       dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)      Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat / diusulkan
       kembali  untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 10

(1)      Anggota BPD berhenti karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.     Diberhentikan.

(2)      Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa keanggotaannya;
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara
b.    berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.    Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.     Melanggar larangan bagi Anggota BPD;

(3)      Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       Digantikan warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD
       dari wilayah yang diwakili atau dari Dusun lain.

BAB V
PIMPINAN BPD

Pasal  11

(1).    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1    
       (satu) orang sekretaris.
(2).    Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh
      anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan
      cara musyawarah mufakat.
(3).    Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
      dibantu oleh anggota termuda.
(4).    Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan
       secara voting.

(5).    Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan,
       memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang
       diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.

Pasal 12

Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.        Memberikan peringatan secara lisan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan
      melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.        Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak
      diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis.
      dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati    
      untuk  memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah
      ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
3.        Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.





BAB VI
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 13 

1.       Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun
2.       Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan
3.       Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya
4.       Melaksanakan keputusan – keputusan rapat / musyawarah
5.       Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu
6.       Menentukan Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran
7.       Menerima dan menindak lanjuti laporan dari komisi – komisi dan Anggota BPD
8.       Sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Komisi, dan Para anggota BPD


Pasal 14

(1).    Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2).    Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti
       Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.

BAB VII
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 15

(1).            Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2).      Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan  Anggota BPD.
(3).     Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sediki ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan  berdasarkan suara  terbanyak.

(4).      Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit  (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5).            Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila
tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6).             Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7).      Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8).            Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9).            Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 16

(1)              Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2)              Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati     dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.

BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 17

(1)              Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2)               Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3)              Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)              BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.





Pasal 18

Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.    Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan
b.    Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
c.    Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan
d.    suara BPD.
e.    Jawaban Kepala Desa secara lisan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
f.     BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari
g.    Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
h.    Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang - kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir




(2)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.    Pendapat Kepala Desa dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.    Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.    Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.


BAB. IX
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 19

(1)              Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.    Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.     Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.

(2)              Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)              Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)              Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana     dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)              Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)       Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)              Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8)              Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata  Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.


BAB. X
PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Proses Pemilihan Kepala Desa

Pasal 20

1).      Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut :

a.       Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
b.       Pendaftaran pemilih oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :

1. Pencatatan data pemilih;
2. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara;
3. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS);
4. Pendaftaran Pemilih Tambahan;
5. Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT);

c.        Pendaftaran dan seleksi bakal calon oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1.  Pendaftaran Bakal Calon;
2.  Penelitian berkas lamaran;

d.       Penetapan Calon yang berhak ikut dalam pemilihan Kepala Desa dan pengumuman Calon :
1.  Penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan oleh BPD;
2.  Pengumuman Calon oleh Panitia Pemilihan;

e.       Penetapan dan pengundian tanda gambar oleh Panitia Pemilihan;
f.        Kampanye Calon Kepala Desa;
g.       Pemungutan Suara;
h        Penghitungan Suara;
i.        Penetapan Calon Terpilih;
j.        Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih;
k.       Pelantikan Kepala Desa;

(2).     Panitia Pemilihan membuat Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara lengkap dilampiri dokumentasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diketahui BPD kepada Bupati melalui Camat.

Bagian Kedua
Tata Tertib PILKADES

Pasal 21

1.       Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD;

2.       Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :

a.       Syarat-syarat yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa;
b.       Syarat-syarat yang mempunyai hak pilih;
c.       Ketentuan pendaftaran;
d.       Penetapan tahapan pemilihan beserta ketentuan-ketentuan masing-masing tahapan pemilihan;
e.       Kehadiran/Keberadaan Calon pada aktu pemungutan suara;
f.        Larangan dan sanksi bagi Calon dan pihak-pihak lainnya;
g.       Ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat  sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.       Tata Tertib Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat desa  oleh BPD.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Pemilih

Pasal 22

(1)      Pendaftaran pemillih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan menerima dan/atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemillih yang memenuhi persyaratan.

(2)      Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih sementara untuk masing-masing Wilayah Dusun disusun menurut abjad dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

(3)      Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di tingkat Desa. RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.

(4)      Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih tambahan bagi warga Desa yang  memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.

(5)      Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

(6)      Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan kepada masyarakat  Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.

Bagian Keempat
Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 23

1.    Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta berkas pendudkungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan.
2.    Penitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima.
3.    Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya.
4.    Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
5.    Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.


Bagian Kelima
Penetapan dan Pengumuman
Calon Yang Berhak Mengikuti Pemilihan

Pasal 24

1.    Hasil Penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua, Sekretaris dan Seksi Penerimaan dan Penelitian Berkas Lamaran.
2.    Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
3.    Panitia Pemilihan mengumumkan Daftar Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada warga Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.


Bagian Keenam
Penetapan dan Pengundian Tanda Gambar

Pasal 25

1.    Penetapan tanda gambar Calon dilaksanakan sepenuhnya oleh Panitia Pemilihan dan/atau dimusyawarahkan antara Panitia Pemilihan dan Calon yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Tanda Gambar.
2.    Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam setelah penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan.
3.    Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia
Pemilihan di Desa yang bersangkutan dihadapan Anggota Panitia Pemilihan, para Calon Kepala Desa, Anggota BPD dan masyarakat Desa dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat Desa.

Bagian Ketujuh
Pemungutan Suara

Pasal 26

1.    Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan Panitia Pemilihan menyampaikan pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman di tempat-tempat yang terbuka dan strategis tentang akan diadakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
2.    Pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan surat pemberitahuan dengan tanda bukti penerimaan.
3.    Dalam surat pemberitahuan dicantumkan nama dan alamat pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap dan Tempat serta Waktu Pemilihan diselenggarakan.
4.    Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi belum menerima suratpemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara
5.    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup.

Pasal 27

Panitia Pemilihan menyiapkan kartu suara yang mencantumkan Tanda Gambar sesuai dengan jumlah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan BPD.


Pasal 28


 (1)         Panitia Pemilihan menyiapkan bilik suara dengan ukuran :
a. panjang                                           = 2 m  (dua meter)
b. lebar                                               = 1 m  (satu meter)
c. tinggi                                               = 2 m  (dua meter)
d. tinggi gorden pintu dari tanah               = 4 cm   (empat senti meter )

 (2)    Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan
         hak pilihnya.

(3)         Dalam bilik suara disediakan  :
a.  Fhoto Calon dan Tanda Gambar Calon;
b.  Meja;
c.   Alat dan Alas Pencoblosan;

Pasal 29


Sebelum pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya selanjutnya Panitia Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing.


Pasal 30


Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dimulai selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah waktu yang ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pemilihan akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari.

Pasal 31


1.    Pemilihan harus bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2.    Pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, para Calon harus hadir dan berada ditempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
3.    Dalam hal Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan alasan yang dapat di pertanggungjawabkan seperti sakit dan/atau mengalami musibah lainnya maka kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan tetap dinyatakan sah.
4.    Suara Pemilih kepada Calon sebagaimana dimaksud pad ayat (3) tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara.
5.    Ketentuan lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa pada saat pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.


Pasal 32


1.    Rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan.
2.    Acara rapat pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a.    Pembukaan;
b.    Pelaksanaan pemungutan suara;
c.    Penghitungan suara;
d.    Pengumuman calon terpilih;
e.    Penutup;

3.  Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia pemilihan mengumumkan tentang :
a.    Nama-nama Calon dengan penegasan Calon telah memenuhi syarat;
b.    Tanda gambar untuk para Calon;
c.    Hak-Sumpah/janji Calon Kepala Desa;
d.    Tugas dan kewajiban Calon Kepala Desa;
e.    Hak-hak Calon Kepala Desa;
f.     Surat pernyataan Calon;
g.    Tata Cara dan sahnya pemilihan Kepala Desa;

4.   Ketua panitia Pemilihan dibantu 2 (dua) orang anggota membuka kotak suara dan
mengeluarkan semua isinya selanjutnya menunjukkan kepada Calon dan pemilih bahwa kotak suara kosong, kemudian mengunci dan menempatkan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.

Pasal 33


1.     Setiap pemilih yang hadir diteliti apakah surat pemberitahuan telah sesuai dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
2.     Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara.
3.     Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat suarakepada Panitia Pemilihan.
4.     Permintaan ganti rugi surat suara sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dibenarkan 1 (satu) kali.




Pasal 34


1.    Pemilih memberikan suaranya kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar yang bersangkutan dalam surat suara.
2.    Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memeberikan suara, pemillih yang bersangkutan dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan memasukan ke kotak suara.
3.    Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara, surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
4.    Pemilih yang telah memberikan suara menuju ke kotak suara dan memasukan surat suaranya ke dalam kotak suara, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tempat pemungutan suara.


Pasal 35


1.    Pemungutan suara ditutup pada waktu dan/atau jam yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
2.    Apabila pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat antrian pendaftar dan masih berada di areal lokasi pendaftaran, maka kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya diserahkan kepada Panitia yang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan.
3.    Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum memenuhi quorum maka berlaku ketentuan  Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 tahun 2012  tentang Pemerintahan Desa.
4.    Setelah pemungutan suara selesai, Ketua Panitia Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga segera menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan dengan lancar, tertib dan teratur.













Bagian Kedelapan
Penghitungan Suara

Pasal 36


1.    Setelah penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, Panitia Pemilihan segera mengadakan penghitungan suara.
2.    Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
3.    Dalam penghitungan suara disuara saksikan oelh wakil pemilih untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
4.    Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) Anggotanya membuka kotak suara danmengeluarkan semua surat suara yang ada didalamnya, kemudian menunjukkan kepada para Calon dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong.
5.    Surat suara satu per satu dibuka dan dilihat coblosannya, kepada siapa suara diberikan dengan menyebuutkan tanda gambar yang dicoblos dan sah.
6.    Suara dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan jelas kepada salah satu tanda gambar Calon dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Coblosan berada di dalam kotak tanda gambar sebelah kanan;
b.    Coblosan berada di antara kotak dan gambar sebelah dalam dengan kotak tanda gambar sebelah luar;
c.    Coblosan berada tepat pada garis kotak tanda gambar sebelah luar;
d.    Dalam 1 (satu) tanda gambar terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, walaupun coblosan lainnya berada di luar tanda gambar, akan tetapi tidak mengenai tanda gambar   yang  lain.
e.    Coblosan tanda gambar harus menggunakan alat pencoblosan yang tealah disediakan.

7.   Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.      Tidak terdapat coblosan;
b.     Mencoblos tanda gambar tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan;
c.      Yang mencoblos lebih dari 1 (satu) tanda gambar;
d.      Coblosan berada di luar kotak gambar sebelah luar;
e.      Tidak jelas/terang tanda gambar mana yang dicoblos;
f.       Pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih, tanda tangan dan/atau tanda- tanda/catatan lain oleh pemilih.

8.   Apabila terjadi keragu-raguan sahnya suara, maka Panitia Pamilihan yang memutuskan sah tidaknya suara, dengan memperhatikan pertimbangan dari Panitia Pemilihan dan Saksi. Panitia Pemilihan mencatat hasil perhitungan suara pada catatan penghitungan suara dan papan  tulis. Surat suara dipisahkan dalam kelompok :
a.      Surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;\
b.      Surat suara yang sah dikelompokkan menurut tanda gambar masing-masing Calon.

9.   Hasil perhitungan surat suara kotak pertama diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada para Calon dari Pemilih.

10. Perhitungan kotak suara kedua dan seterusnya seperti perhitungan kotak suara pertama.








Pasal 37


Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
1.    Pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Desa;
2.    Telah diperoleh Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak;
3.    Telah dibuat Berita Acara Hasil Pemilihan dari Panitia Pemilihan yang meliputi BeritaAcara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara hasil Penghitungan Suara dan diketahui oleh BPD.

Bagian Kesembilan

Pasal 38

1.    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah suara sama, maka Panitia mengadakan pemilihan ulang paling lambat 1 (satu) bulan.
2.    Pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.

Pasal 39

1.    Apabila Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan peraturan daerah no 18 tahun 2012 pasal 3 tentang pemilihan kepala desa maka Ketua Panitia Pemillihan menyatakan bahwa rapat Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah.
2.    Setelah acara penghitungan suara selesai Ketua Panitia Pemilihan menutup rapat pemilihan Kepala Desa dan kemudian Berita Acara Penghitungan Suara.
3.    Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka Panitia Pemilihan pada saat itu juga menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Kepada BPD.


Bagian Kesepuluh
Penetapan Calon Terpilih

Pasal 40

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara dari Panitia Pemilihan, BPD menetapkan Calon Kepala Desa yang mendapat suara terbanyak sebagai Calon Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan BPD pada saat itu juga.


Bagian Kesebelas
Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih

Pasal 41

1.    Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah banyuasin no 18 tahun 2012, BPD segera menggajukan kepada Bupati untuk mengesahkan dan selanjutnya melantik Calon Kepala Desa Terpilih.
2.    Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah mengesahkan Kepala Desa terpilih dengan menerbitkan Keputusan Pengesahan sebagai Kepala Desa.


BAB XI
LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA

RUANG LINGKUP
Pasal 42

Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a.     Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b.     Urusan Pemerintahan yang diserahkan desa ;
c.      Tugas pembantuan;
d.     Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.



Pasal 43

LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
a.     Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b.     LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c.      Hasil Yang Dicapai, dan
d.     Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.

BAB. XII
MUATAN LAPORAN
URUSAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA

Pasal 44
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB. XIII
URUSAN PEMERINTAH YANG DISERAHKAN
KABUPATEN KOTA

Pasal 45
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, meliputi:

1.    bidang pertanian dan ketahanan pangan;
2.    bidang perikanan dan nelayan;
3.    bidang kehutanan dan perkebunan;
4.    bidang perindustrian dan perdagangan;
5.    bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
6.    bidang penanaman modal;
7.    bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
8.    bidang kesehatan;
9.    bidang pendidikan dan kebudayaan;
10. bidang sosial;
11. bidang penataan ruang;
12. bidang pemukiman/perumahan;
13. bidang pekerjaan umum;
14. bidang perhubungan;
15. bidang lingkungan hidup;
16. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
17. bidang otonomi desa;
18. bidang perimbangan keuangan;
19. bidang tugas pembantuan;
20. bidang pariwisata;
21. bidang pertanahan;
22. bidang kependudukan dan catatan sipil;
23. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
24. bidang perencanaan;
25. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
26. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
27. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
28. bidang pemuda dan olah raga;
29. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
30. bidang arsip dan perpustakaan.


TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 46
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42  huruf c, meliputi:
1.    tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten.
2.    tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kecamatan.
3.     tugas pembantuan yang diterimah dari Pemerintah desa.

MATERI LAPORAN
Pasal 47
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:

1.    Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
2.    Penyelenggaraan urusan mencakup:
3.    Pelaksanaan Kegiatan;
4.    Tingkat pencapaian;
5.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
6.    Data Perangkat Desa;
7.    Alokasi dan realisasi anggaran;
8.    Sarana dan prasarana yang digunakan;
9.     Permasalahan dan Penyelesaian.

BAB. XIV
PENYUSUNAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN

Pasal 48
1)    Penyusunan LKPJ Kepala Desa meiputi LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas;
2)    LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini;


Pasal 49

1)    Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir tahun anggaran LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
2)    Materi LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.


Pasal 50
1)    LKPJ Kepala Desa kepada BPD disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan sosial budaya masyarakat setempat;
2)    Materi LKPJ Kepala Desa dan mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa  kepada BPD diatur dalam Peraturan Desa.




 EVALUASI
Pasal 51

1)    BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Desa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ;
2)    Hasil evaluasi LKPJ Kepala Desa dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini dilaporkan kepada Bupati melalui Camat selambat­lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ.

                                                    BAB. XV
LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pasal 52

1)    Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan LKPJ kepada Badan Permusyawaratan Desa;
2)    LKPJ Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa;
3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

                                                    BAB. XVI
LKPJ AKHIR MASA JABATAN
Pasal 53

1)    LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati  melalui Camat dan kepada BPD;
2)    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 54

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d), memuat materi :
a.    Dasar hukum;
b.    Kebijakan umum Pemerintah Desa;
c.    Rencana kegiatan/program kerja selama melaksanakan tugas;
d.    Hasil yang dicapai;
e.    Dampak dari pelaksanaan kebijakan;
f.     Hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;
g.    Upaya yang telah dilakukan dalam menangani hambatan dan masalah dalam pelaksanaan;
h.    Jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.

Pasal 55
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.





Pasal 56

1)    LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
2)    LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
3)    Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
4)    Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
5)    Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
6)    Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

                                                        BAB XVII
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA  
Bagian Kesatu
RANCANGAN PERATURAN DESA
Pasal 57
1)    Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Kepala Desa dan berasal dari anggota BPD;
2)    Rancangan peraturan desa yang berasal dari Kepala Desa yang diterima oleh Pimpinan BPD dengan memakai pengantar dari Kepala Desa;
3)    Rancangan peraturan desa yang berasal dari anggota BPD disertai keputusan BPD mengenai penerimaan atau persetujuan rancangan peratuaran desa sebagai hak inisiatif BPD;
4)    Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk bahan telaahan dan bahan bahasan lebih lanjut.
Pasal 58
Apabila 2 (dua) rancangan peraturan desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan desa yang diterima lebih dulu dan rancangaan peraturan desa yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Bagian Kedua
TAHAPAN PEMBAHASAN
Pasal 59

Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembahasan.
Bagian  1

PEMBAHASAN TAHAP PERTAMA
Pasal 60

1)    Penjelasan Kepala Desa dalam rapat Paripurna BPD terhadap rancangan peraturan desa yang berasal dari Kepal Desa
2)    Penjelasan dari Pimpinan BPD dalam rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa   atas usul anggota BPD;
3)    Pimpinan BPD memberitahukan pelaksanaan Paripurna BPD Kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat Paripurna dilaksanakan.

Bagian 2
PEMBAHASAN TAHAP KEDUA
Pasal 61

1)    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi:
a. Pandangan umum dari pimpinan BPD;
b. Jawaban Kepala Desa terhadap Pandangan Umum Pimpinan BPD.

2)    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari anggota BPD, penyelenggaraan rapat  Paripurna meliputi:
a. Pendapat Kepala Desa ternadap Rancangan Peraturan Desa tersebut;
b. Jawaban Pimpinan BPD terhadap Pendapat Kepala Desa.

Bagian 3
PEMBAHASAN TAHAP KETIGA
Pasal 62

1.    Pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa atau Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari anggota BPD diselenggarakan pada rapat BPD dan   dilakukan bersama-sama antara BPD dan Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
2.    Apabila Pembahasan antara BPD dengan Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa telah mendapat kesepakatan terhadap rancangan peraturan desa, maka pembahasan dianggap selesai namun apabila tidak mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa yang sedang dibahas, permasalahannya disampaikan kepada Pimpinan BPD untuk diputuskan setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD;
3.    Apabila hasil Pembahasan terhadap rancangan peraturan desa yang mendapat perbaikan atau pengurangan dan atau penambahan materi rancangan peraturan desa tersebut, maka disusun kembali dalam bentuk rancangan peraturan Desa disertai laporan singkat pelaksanaan rapat;
4.    Hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan desa dituangkan dalam risalah rapat BPD yang meliputi pelaksanaan pembahasan dan proses pengambilan keputusan.
Bagian 4
PEMBAHASAN TAHAP KEEMPAT
Pasal 63

1.    Pengambilan keputusa tentang persetujuan atas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh Kepala Desa dilakukan dalam rapat Paripurna BPD;
2.    Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa Untuk menanda tangani Peraturan Desa;
3.    Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan sambutan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa.


Bagian Ketiga
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 64

1)    anggaran Pendapatan dan belanja Desa setiap tahun ditetapakan dengan Peraturan Desa;
2)    Anggaran Belanja BPD dicantumkan dalam APBDes;
3)    Usulan kebutuhan Anggaran belanja BPD disampaikan kepada Kepala Desa untuk dicantumkadalam APBDes;
4)    BPD bersama-sama Kepala Desa menyusun, membahas dan menetapkan APBDes, Perubahan APBDes dan Perhitungan APBDes;
5)    Pimpinan BPD dapat membetuk Panitia Anggaran BPD untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.
Pasal 65

1)    Setiap tahun menjelang berlakunya anggaran baru, Kepala Desa menyampaikan Rancangan  Peraturan Desa tentang APBDes kepada Pimpinan BPD disertai surat pengantar dari Kepala Desa;
2)    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes oleh Pimpinan BPD untuk bahan telaahan;
3)    Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dilakukan sebagaimana pembahasan  Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa sesuai dengan pasal 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64 dan 65.  

BAB XVIII
PENETAPAN APBDesa
Pasal 66

1)    Pengambilan keputusan bersama BPD dan Lurah Desa terhadap rancangan APBDes dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan;
2)    Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Lurah Desa tentang penjabaran APBDes Evaluasi Rancangan APBDes;

Pasal 67

1)    Rancangan peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama BPD dan Kepala Desa  sebelum ditetapkan oleh Lurah Desa paling lambat 3 (tiga) hari  kerja setelah tanggal persetujuan bersama disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi;
2)    Bupati menetapkan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Rancangan Perdes  dimaksud;
3)    Apabila setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati tidak menetapkan hasil evaluasi Rancangan Perdes tentang ABPDes, maka Lurah Desa dapat menetapkan ;
4)    Apabila Bupati menyatakan hasil evaluasi Perdes tentang APBDes tidak sesuai dengan kepentingan;
5)    umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan Rancangan Perdes tentang APBDes paling lama 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
6)    Apabila hasil evaluasi Bupati tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Lurah tetap menetapkan Rancangan Perdes tentang APBDes menjadi Perdes, Bupati membatalkan Perdes  dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes tahun anggaran sebelumnya;
7)    Pembatalan Perdes dan pernyataan berlakunya pagu anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan peraturan Bupati;
8)    Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pembatalan sebagaiman dimaksud pada ayat (6) Lurah Desa harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Perdes dengan Perdes tentang pencabutan Peraturan Desa tentang APBDes;
9)    Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDes tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, Masa berlakunya Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (6);






BAB. XIX
SEKRETARIAT BPD

 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokratisasi dalam  penyelenggara  Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa dengan demikian BPD adalah  mitra kerja dari Pemerintahan Desa.

TUGAS POKOK SEKRETARIAT BPD

Pasal 68

  Sekretariat BPD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif  kepada perangkat BPD. Dan Desa

FUNGSI SEKRETARIAT BPD

Pasal 69

  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat BPD menyelenggarakan Fungsi :
a.   pengoordinasian perumusan kebijakanPemerintah Desa;
b.  penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c.   pengelolaan sumber daya aparatur,keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan Desa;
d.   pelaksanaan pengawasan pemungutan pendapatan Desa;
e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Kepala Desa dan ketua BPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEWENANGAN SEKRETARIAT BPD

Pasal 70

Untukmelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat Daerah mempunyai wewenang    sebagai berikut  :

1)  Koordinasi staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa  dalam rangka  penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
2)  Pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
3)  Pembinaan administrasi, organisasidan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruhperangkat BPD;
4)  Koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok BPD;
5)  Melaksanakan hubungan masyarakat dan hubungan antar desa.

BAB. XX
LAPORAN KINERJA BPD
Pasal 71

1)    Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
2)    Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan Anggota BPD.
3)    Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½   (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
4)    Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit (dua per tiga) dari   jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per  dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
5)    Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
6)    Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara  tertutup.
7)    Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut  orang maka voting dilakukan secara terbuka.
8)    Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang  dibuat oleh sekretaris BPD.
9)    Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 72

1)    Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD

2)    Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan  Camat dan Kepala Desa.

 BAB. XXI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN BPD
Bagian Kesatu

KEUANGAN

Pasal 73

1)    Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan Kabupaten.
2)    Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara  proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa sesuai Kemampuan Desa dan Kabupaten
3)    Tunjangan pimpinan dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Dalam APBDesa.
4)    Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh  Sekretaris BPD.
5)    Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa sesuai dengan kemampuan Desa.
6)    Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam APB Desa.
7)    Pada setiap tahun anggaran sekretaris BPD menyusun Rencana Anggaran Belanja BPD dengan  memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Desa.

Bagian Kedua

ADMINISTRATIF

Pasal 74

1)    Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban BPD  diselenggarakan sesuai  sistem administrasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
2)    Penyelenggaraan administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam buku administrasi pengelolaan keuangan BPD.
3)    Jenis dan tatacara pengerjaan buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
4)    Untuk menjalankan fungsi BPD disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
5)    Pada setiap Tahun Anggaran Sekretaris BPD menyusun rencana Anggaran Belanja BPD dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Desa.

BAB. XXII
PENGAWASAN BPD
Pasal 75
1.   BPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap  :
a.       Pelaksanaan Peraturan Desa
b.       Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa
c.       Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa
d.       Kebijakan Pemerintah Desa
e.       Pelaksanaan Kerjasama

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan melalui rapat/musyawarah BPD dalam Peraturan Tata Tertib ini

Pasal 76
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan  Desa dilakukan melalui:
1.    Dengar pendapat / wawancara dan kunjungan kerja.
2.    Prosedur pengawasan ditetapkan oleh rapat BPD
3.    Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
4.    Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.







BAB XXIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 77

(1)      Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan
       temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)      Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan
       kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)      Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna
       peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB  XXIV
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 78

(1)      Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan
       kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)      Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan
       konsultatif dan koordinatif.

BAB XXV
TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD

Pasal 79

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2)      Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       ditetapkan dalam APBDes.

Pasal 80

(1)      Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa
       yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

Pasal 81

(1)      Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional
       dari APBD Kabupaten Dan keuangan desa.
(2)      Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.












BAB XXVI
KODE ETIK BPD

Pasal 82

(1).    Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati
       Kode Etik.
(2).    Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-
       aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap,
       Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan
       Antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang    
       diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.

Pasal 83

Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.

Pasal 84

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal  85

(1)      Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat,  melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD  dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi  kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2)      Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi  masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan  Gender.

BAB XXVII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD

Pasal  86

Pengurus BPD mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
        dan  bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.      Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.               Memimpin rapat BPD;
d.              Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.              Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.               Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu
        bidang;
g.              Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.             Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :


1.        Bidang Pemerintahan
2.        Bidang Pembangunan
3.        Bidang Kemasyarakatan 

i.      Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang
    digantikannya.

Pasal  87

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
    serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
2.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
3.    Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan
    seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan
    pandangannya dengan tidak terganggu.
4.    Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
5.    Melaksanakan Keputusan Rapat.
6.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
7.    Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8.    Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.
9.  Pimpinan BPD menyampaikan anggota BPD dalam segala hal ( terbuka ) dengan Mitra
     kepala Desa.

Pasal  89

Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
a.            Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan
Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
b.            Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang
termasuk tugas bidangnya;
c.            Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang
disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
d.            Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala
Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
e.            Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam
ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.

BAB  XXVIII
RAPAT BPD

Pasal  90

Jenis rapat BPD antara lain :
a.    Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;

b.    Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;

c.     Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;


d.    Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.

Pasal  91

Penentuan waktu rapat :
a.    Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan kali Wajib dalam satu tahun;
b.    Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya
    ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.     Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat
     atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.    Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap bulan.

Pasal  92
Tata cara rapat BPD :
a.    Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.    Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.     Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran
    secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.    Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat
    harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.


BAB. XXIX
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 93

Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
1.      Pimpinan BPD
2.      Panitia Musyawarah
3.      Panitia – panitia / Komisi - Komisi
4.      Panitia Anggaran


BAB. XXX
BUKU KERJA ADMINISTRASI BPD
PASAL 94

1.    Buku Anggota BPD
2.    Buku Data Keputusan BPD
3.    Buku Kegiatan BPD
4.    Buku Anggaran BPD
5.    Buku Agenda BPD
6.    Buku  Ekspedisi











BAB XXXI
LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal  95

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
      Desa dan Perangkat Desa.
(2)      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;
b.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan
    mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.     Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari
    pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    Menyalahgunakan wewenang;
e.    Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang
    dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan
    masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-
    mabukan, Narkoba dan lain sebagainya.


BAB. XXXII
SANKSI PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD
Pasal 96

1.    Apabila pimpinan dan atau anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 95,96 dapat diambil tindakan sanksi administratif dan atau pemberhentian.
2.    Tindakan sanksi administratif dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang dibentuk BPD.
Pasal 97

1.    Komisi sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) berasal dari anggota BPD.
2.    Hasil dari tahapan proses penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) dilaporkan kepada rapat lengkap BPD.
3.    Rapat lengkap menetapkan keputusan BPD
















BAB XXXIII
PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD

Pasal 98

(1)      Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan
       tertulis dari Bupati.
(2)      Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
     penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.

(3)      Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada
       Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

BAB XXXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  99

(1)      Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi
       pedoman kerja BPD.
(2)      Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib
       mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat positif.
(3)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih
       lanjut.
(4)      Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di      : Desa Marga Sungsang
Pada Tanggal      :      Januari
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
           DESA MARGA SUNGSANG
     Ketua,




                        HENDRI GUNAWAN