PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA MARGA SUNGSANG
KECAMATAN BANYUASIN II
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGA SUNGSANG
NOMOR : 01/BPD/MSNG/ TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang :
Bahwa untuk
melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, perlu
dibentuk Peraturan Badan Permusyawarata Desa tentang
Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa;
Mengingat
: Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587).Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa
(BPD) Marga Sungsang pada hari Sabtu
tanggal Januari 2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGA
SUNGSANG TENTANG PERATURAN TATA
TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGA SUNGSANG KECAMATAN BANYUASIN II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah
Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
2.
Bupati
adalah Bupati Banyuasin.
3.
Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak
4.
mengesahkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
5.
Camat adalah
Camat Sungsang, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai
6.
pemimpin
kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah.
7.
Kepala Desa
atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Marga sungsang atau
8.
Penjabat
Kepala Desa Marga Sungsang, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat
9.
oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban
10. Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
11. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
12. merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
13. sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
14. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
15. sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
16. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
17. Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
18. masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
19. dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
21. Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
22. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
23. Dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan
24. masyarakat.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana
26. keuangan tahunan Pemerintahan Desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh
27. Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
28. Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan
etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota
29. BPD dalam melaksanakan tugasnya.
30. Tanah Kas Desa adalah tanah bekas
bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa
31. berupa tanah sawah dan atau tanah
darat yang menjadi kekayaan Desa.
32. Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, badan hukum dan perorangan diluar
33. Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten,
34. Pemerintah negara Asing, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
35. Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta
Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan
36.
dalam dan
luar negeri.
37.
Pimpinan BPD
adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris BPD Desa Marga Sungsang
38.
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Anggota BPD adalah Anggota Badan
39.
Permusyawaratan
Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin
II Kabupaten
40.
Banyuasin
Panitia musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan Permusyawaratan
41.
Desa Marga
Sungsang Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
42.
Panitia
anggaran adalah Panitia Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Marga
43.
Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin
Panitia khusus adalah Panitia
44.
Khusus Badan
Permusyawratan Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II
45.
Kabupaten
Banyuasin;
46.
Rapat
paripurna adalah Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Badan
47.
Permusyawaratan
Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin
II Kabupaten
48.
Banyuasin;
49.
Rapat-rapat
adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan
50.
Desa Marga
Sungsang Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
51.
Masa sidang
adalah masa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
52.
Permusyawaratan
Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin
II Kabupaten
53.
Banyuasin;
54.
Sekretariat
BPD adalah pusat kegiatan-kegiatan kesekretariatan yang diselenggarakan
55.
oleh Badan
Permusyawaratan Desa Marga Sungsang
Kecamatan Banyuasin II
56.
Kabupaten
Banyuasin;
57.
Protokol
adalah serangkaian aturan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh
58.
Badan
Permusyawaratan Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
59.
Banyuasin
yang meliputi aturan-aturan mengenai tata tempat dan penghormatan
60.
kepada
sesorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam pemerintah desa
61.
dan
masyarakat;
62.
APBDes
adalah Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Marga Sungsang Kecamatan
63.
Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
Pasal 2
1. BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
2. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra Pemerintah Desa.
3. BPD sebagai Badan Permusyawaratan
Desa merupakan wahana untuk melaksanakan.
4. Demokrasi berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
(1) BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2) Mengawasi pelaksanaan kebijakan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala
Desa.
(3) Mengayomi dan menjaga kelestarian
adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang
pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4
BPD
mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b. Melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan
c. pengelolaan sumber pendapatan dan
kekayaan desa;
d. Membahas, menyetujui dan menetapkan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan kepada Kepala Desa
mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa;
h. Bersama Kepala Desa membentuk panitia
pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan persetujuan pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan persetujuan penunjukan
seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat
lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan persetujuan kerjasama
antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l. Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun tata tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
o. Memberikan persetujuan pengalihan
Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada
pihak lain;
p. Memberikan persetujuan pengelolaan
kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.
Memberikan
persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri
maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 5
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada
Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan
pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang
berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan
masyarakat.
Pasal 6
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak
diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi
administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian
setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 7
BPD
mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan kepada pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga
masyarakat baik secara lisan atau tertulis
dengan menjunjung tinggi keterbukaan,
kejujuran, dan obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan pertanggung
jawaban atas laporan pertanggung jawaban
Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan
mengenai peraturan desa yang
diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b.
Mengajukan
pertanyaan;
c.
Menyampaikan
usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d.
Memilih dan
dipilih; dan
e.
Memperoleh
tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah
yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan
menaati
segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c.
Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia;
d.
Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
e.
Memproses
pemilihan Kepala Desa;
f.
Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat,
dan ;
h.
Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
i. Menyampaikan informasi hasil
kinerjanya kepada masyarakat;
j. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya
sebagaimana huruf i di atas paling
sedikit 1 (satu) Bulan kali dalam
satu tahun;
k. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana
huruf j diatas
dapat
dilakukan melalui pertemuan atau media cetak.
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD yang terpilih sesuai hasil
pemilihan Anggota BPD diresmikan keanggotaannya oleh Bupati dan telah diambil
sumpah/janjinya oleh Camat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Keanggotaan BPD ditetapkan dengan
Keputusan Bupati, Pada Tanggal 7 Desember 2013
(4) Pengucapan Sumpah/Janji anggota BPD
dilakukan dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.
(5) Anggota BPD yang belum mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, dan
anggota BPD
pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau anggota
Pimpinan lainnya dalam Musyawarah Paripurna BPD.\
(6) Bunyi Sumpah/Janji bagi anggota BPD sebagaimana
dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini sebaga Berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Anggota BPD berhenti bersama-sama
pada saat BPD yang baru telah disahkan dan
dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk.
(2) Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam)
tahun dan dapat diangkat / diusulkan
kembali
untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 10
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa keanggotaannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan secara
b. berturut-turut selama 3 (tiga)
bulan;
c.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.
Dinyatakan
melanggar sumpah / janji;
e.
Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f. Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3) Apabila ada Anggota BPD yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Digantikan warga masyarakat yang sudah
ditetapkan menjadi calon Anggota BPD
dari wilayah yang diwakili atau dari
Dusun lain.
BAB V
PIMPINAN BPD
Pasal 11
(1). Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1
(satu) orang sekretaris.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam rapat
BPD yang diadakan secara khusus dengan
cara musyawarah mufakat.
(3). Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
(4). Apabila dalam musyawarah tidak
tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan
secara voting.
(5). Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan,
memimpin sekretariat BPD dan dapat
dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang
diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari
Perangkat Desa.
Pasal 12
Kewenangan
Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1. Memberikan peringatan secara lisan
kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan
melanggar kode etik, sumpah atau janji
Anggota BPD.
2. Peringatan kepada Anggota BPD
sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak
diindahkan oleh anggota yang bersangkutan
maka diberikan peringatan secara tertulis.
dan jika tetap tidak ada perubahan maka
pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati
untuk
memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti yang
sudah
ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari
wilayah yang diwakili.
3. Pimpinan BPD berhak mengundang rapat
untuk anggota BPD.
BAB VI
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 13
1. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD
dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun
2.
Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah
lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan
3. Menyimpulkan
persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya
4. Melaksanakan
keputusan – keputusan rapat / musyawarah
5. Mengadakan
koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu
6. Menentukan
Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran
7. Menerima
dan menindak lanjuti laporan dari komisi – komisi dan Anggota BPD
8. Sekurang
– kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi
terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Komisi,
dan Para anggota BPD
Pasal 14
(1). Masa jabatan Ketua BPD adalah 6
(enam) tahun.
(2). Dalam hal Ketua berhalangan hadir
dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti
Kedudukan Ketua dan selanjutnya
sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.
BAB VII
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 15
(1). Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
(2). Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3). Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah apabila dihadiri paling sediki ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak.
(4). Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan
paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang
hadir.
(5). Pengambilan keputusan BPD
dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila
tidak dapat
dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6). Dalam pengambilan keputusan mengenai
orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7). Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu
permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8). Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris
BPD.
(9). Dalam hal Ketua BPD berhalangan,
rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal 16
(1) Tata tertib BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Bupati dengan
tembusan Camat dan Kepala Desa.
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal 17
(1) Rancangan Peraturan Desa dapat disusun
oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan
ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang
disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4) BPD menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
Pasal 18
Tahap
Pembahasan Peraturan Desa
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
berasal dari Kepala Desa :
a. Kepala Desa memberikan penjelasan
dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan
b. Peraturan Desa yang diajukan oleh
Kepala Desa.
c. Pemandangan umum dalam rapat
paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan
d. suara BPD.
e. Jawaban Kepala Desa secara lisan
atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
f. BPD sebelum mengambil keputusan
tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari
g. Kepala Desa terlebih dahulu diadakan
musyawarah dengan Anggota BPD.
h.
Pengambilan
keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang - kurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
berasal dari BPD :
a. Pendapat Kepala Desa dalam hal rapat
paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b. Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat
paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf
(a).
c. Sebelum diambil keputusan atas
Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut
Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan
desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya
apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.
BAB. IX
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 19
(1) Sebelum
diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala
Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b. Membahas mengenai sumber biaya
pemilihan Kepala Desa;
c. Menetapkan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3) Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi,
kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat
Desa.
(4) Keterwakilan unsur kewilayahan serta
kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat
(3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh
petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat
memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk
diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7) Panitia Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia
Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.
BAB. X
PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Proses Pemilihan Kepala Desa
Pasal 20
1). Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pembentukan
Panitia Pemilihan dan Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
b. Pendaftaran
pemilih oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1. Pencatatan data pemilih;
2. Penyusunan Daftar Pemilih
Sementara;
3. Pengumuman Daftar Pemilih
Sementara (DPS);
4. Pendaftaran Pemilih Tambahan;
5. Penetapan dan Pengumuman Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
c. Pendaftaran
dan seleksi bakal calon oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1. Pendaftaran Bakal Calon;
2. Penelitian berkas lamaran;
d. Penetapan
Calon yang berhak ikut dalam pemilihan Kepala Desa dan pengumuman Calon :
1. Penetapan Calon yang berhak
mengikuti pemilihan oleh BPD;
2. Pengumuman Calon oleh
Panitia Pemilihan;
e. Penetapan
dan pengundian tanda gambar oleh Panitia Pemilihan;
f. Kampanye
Calon Kepala Desa;
g. Pemungutan
Suara;
h Penghitungan
Suara;
i. Penetapan
Calon Terpilih;
j. Pengusulan
dan Pengangkatan Calon Terpilih;
k. Pelantikan
Kepala Desa;
(2). Panitia
Pemilihan membuat Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara lengkap dilampiri
dokumentasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diketahui BPD kepada Bupati
melalui Camat.
Bagian Kedua
Tata Tertib PILKADES
Pasal 21
1. Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan BPD;
2. Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain memuat :
a.
Syarat-syarat yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa;
b. Syarat-syarat
yang mempunyai hak pilih;
c. Ketentuan
pendaftaran;
d. Penetapan
tahapan pemilihan beserta ketentuan-ketentuan masing-masing tahapan pemilihan;
e.
Kehadiran/Keberadaan Calon pada aktu pemungutan suara;
f.
Larangan dan sanksi bagi Calon dan pihak-pihak lainnya;
g. Ketentuan-ketentuan
lain yang dipandang perlu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Tata Tertib Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat desa oleh BPD.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Pemilih
Pasal 22
(1) Pendaftaran pemillih dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan dengan menerima dan/atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemillih
yang memenuhi persyaratan.
(2) Setelah selesai pendaftaran pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih
sementara untuk masing-masing Wilayah Dusun disusun menurut abjad dan
ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(3) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada
papan pengumuman di tingkat Desa. RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya
sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.
(4) Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran
pemilih tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.
(5) Apabila pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya
ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan
Panitia Pemilihan.
(6) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan
pengumuman ditingkat desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.
Bagian Keempat
Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon
Kepala Desa
Pasal 23
1. Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan
lamaran beserta berkas pendudkungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan
jadwal waktu yang ditentukan.
2. Penitia Pemilihan meneliti semua
berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima.
3. Apabila setelah diteliti oleh
Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang
syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk melengkapi persyaratannya.
4. Kesempatan untuk melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
pemberitahuan oleh Panitia.
5. Berkas lamaran yang telah diteliti
oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas
lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda
terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
Bagian Kelima
Penetapan dan Pengumuman
Calon Yang Berhak Mengikuti
Pemilihan
Pasal 24
1.
Hasil
Penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan
memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan Berita Acara yang
ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua,
Sekretaris dan Seksi Penerimaan dan Penelitian Berkas Lamaran.
2.
Daftar
pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti pemilihan dengan Keputusan Panitia
Pemilihan.
3.
Panitia
Pemilihan mengumumkan Daftar Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada warga Desa dengan ditempel pada papan pengumuman
ditingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengundian Tanda
Gambar
Pasal 25
1.
Penetapan
tanda gambar Calon dilaksanakan sepenuhnya oleh Panitia Pemilihan
dan/atau dimusyawarahkan antara Panitia Pemilihan dan Calon yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Tanda Gambar.
2.
Penetapan
Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 x 24 jam (satu kali
dua puluh empat) jam setelah penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan.
3.
Penetapan
Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia
Pemilihan di
Desa yang bersangkutan dihadapan Anggota Panitia Pemilihan, para Calon Kepala
Desa, Anggota BPD dan masyarakat Desa dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat
Desa.
Bagian Ketujuh
Pemungutan Suara
Pasal 26
1.
Paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan Panitia Pemilihan
menyampaikan pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan
mengadakan pengumuman di tempat-tempat yang terbuka dan strategis tentang akan
diadakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
2.
Pemberitahuan
kepada penduduk Desa yang berhak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan
dengan surat pemberitahuan dengan tanda bukti penerimaan.
3.
Dalam surat
pemberitahuan dicantumkan nama dan alamat pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap dan
Tempat serta Waktu Pemilihan diselenggarakan.
4.
Pemilih yang
tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi belum menerima suratpemberitahuan
dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
penyelenggaraan pemungutan suara
5.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya
sebelum pemungutan suara ditutup.
Pasal 27
Panitia Pemilihan menyiapkan kartu suara yang
mencantumkan Tanda Gambar sesuai dengan jumlah Calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan BPD.
Pasal 28
(1)
Panitia Pemilihan menyiapkan bilik suara dengan ukuran :
a.
panjang
=
2 m (dua meter)
b.
lebar =
1 m (satu meter)
c.
tinggi =
2 m (dua meter)
d. tinggi gorden pintu dari
tanah
= 4 cm (empat senti meter )
(2) Jumlah bilik suara
disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan
hak
pilihnya.
(3)
Dalam bilik suara disediakan :
a.
Fhoto Calon
dan Tanda Gambar Calon;
b.
Meja;
c.
Alat dan
Alas Pencoblosan;
Pasal 29
Sebelum pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan
dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya
selanjutnya Panitia Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan tugas
masing-masing.
Pasal 30
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dimulai
selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah waktu yang ditetapkan dengan
pertimbangan bahwa penyelenggara pemilihan akan selesai dalam waktu 1 (satu)
hari.
Pasal 31
1. Pemilihan harus bersifat Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2.
Pada saat
pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, para Calon harus hadir
dan berada ditempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
3.
Dalam hal
Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada saat pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan alasan yang dapat di pertanggungjawabkan
seperti sakit dan/atau mengalami musibah lainnya maka kedudukannya sebagai Calon
Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan tetap dinyatakan sah.
4.
Suara
Pemilih kepada Calon sebagaimana dimaksud pad ayat (3) tetap dinyatakan sah
sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara.
5.
Ketentuan
lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa pada saat pemungutan suara diatur
lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat Desa.
Pasal 32
1. Rapat pemungutan suara pemilihan
Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan.
2. Acara rapat pemilihan Kepala Desa adalah
sebagai berikut :
a.
Pembukaan;
b.
Pelaksanaan
pemungutan suara;
c.
Penghitungan
suara;
d.
Pengumuman
calon terpilih;
e.
Penutup;
3. Dalam acara
pembukaan, Ketua Panitia pemilihan mengumumkan tentang :
a.
Nama-nama
Calon dengan penegasan Calon telah memenuhi syarat;
b.
Tanda gambar
untuk para Calon;
c.
Hak-Sumpah/janji
Calon Kepala Desa;
d.
Tugas dan
kewajiban Calon Kepala Desa;
e.
Hak-hak
Calon Kepala Desa;
f.
Surat
pernyataan Calon;
g.
Tata Cara
dan sahnya pemilihan Kepala Desa;
4. Ketua panitia Pemilihan dibantu 2 (dua)
orang anggota membuka kotak suara dan
mengeluarkan
semua isinya selanjutnya menunjukkan kepada Calon dan pemilih bahwa kotak suara
kosong, kemudian mengunci dan menempatkan kotak suara di tempat yang telah
ditentukan.
Pasal 33
1.
Setiap
pemilih yang hadir diteliti apakah surat pemberitahuan telah sesuai dan
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
2.
Pemilih
dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya
menuju tempat pemungutan suara.
3.
Apabila
surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat
suarakepada Panitia Pemilihan.
4.
Permintaan
ganti rugi surat suara sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dibenarkan 1 (satu)
kali.
Pasal 34
1.
Pemilih
memberikan suaranya kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda
gambar yang bersangkutan dalam surat suara.
2.
Apabila
terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memeberikan
suara, pemillih yang bersangkutan dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota
Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan memasukan ke kotak
suara.
3.
Setelah
pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara, surat suara yang telah
dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
4.
Pemilih yang
telah memberikan suara menuju ke kotak suara dan memasukan surat suaranya ke
dalam kotak suara, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tempat pemungutan
suara.
Pasal 35
1.
Pemungutan
suara ditutup pada waktu dan/atau jam yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
2.
Apabila pada
saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat antrian pendaftar
dan masih berada di areal lokasi pendaftaran, maka kesempatan untuk menggunakan
hak pilihnya diserahkan kepada Panitia yang ditetapkan dalam Tata Tertib
Pemilihan.
3.
Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum memenuhi quorum maka berlaku ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pemerintahan Desa.
4.
Setelah
pemungutan suara selesai, Ketua Panitia Pemilihan pada hari dan tanggal itu
juga segera menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan
pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan dengan lancar,
tertib dan teratur.
Bagian Kedelapan
Penghitungan Suara
Pasal 36
1.
Setelah
penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, Panitia Pemilihan
segera mengadakan penghitungan suara.
2.
Panitia
Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri
sesuai dengan tugasnya masing-masing.
3.
Dalam
penghitungan suara disuara saksikan oelh wakil pemilih untuk mengetahui sah
tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
4.
Ketua
Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) Anggotanya membuka kotak suara
danmengeluarkan semua surat suara yang ada didalamnya, kemudian menunjukkan
kepada para Calon dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong.
5.
Surat suara
satu per satu dibuka dan dilihat coblosannya, kepada siapa suara diberikan
dengan menyebuutkan tanda gambar yang dicoblos dan sah.
6.
Suara
dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan jelas kepada salah satu tanda
gambar Calon dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Coblosan
berada di dalam kotak tanda gambar sebelah kanan;
b.
Coblosan
berada di antara kotak dan gambar sebelah dalam dengan kotak tanda gambar
sebelah luar;
c.
Coblosan
berada tepat pada garis kotak tanda gambar sebelah luar;
d.
Dalam 1
(satu) tanda gambar terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, walaupun coblosan lainnya
berada di luar tanda gambar, akan tetapi tidak mengenai tanda gambar
yang lain.
e.
Coblosan
tanda gambar harus menggunakan alat pencoblosan yang tealah disediakan.
7. Surat suara
dinyatakan tidak sah apabila :
a.
Tidak
terdapat coblosan;
b.
Mencoblos
tanda gambar tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan;
c.
Yang
mencoblos lebih dari 1 (satu) tanda gambar;
d.
Coblosan berada
di luar kotak gambar sebelah luar;
e.
Tidak
jelas/terang tanda gambar mana yang dicoblos;
f.
Pada surat
suara ditambah tulisan nama pemilih, tanda tangan dan/atau
tanda- tanda/catatan lain oleh pemilih.
8. Apabila
terjadi keragu-raguan sahnya suara, maka Panitia Pamilihan yang memutuskan sah tidaknya
suara, dengan memperhatikan pertimbangan dari Panitia Pemilihan dan Saksi. Panitia
Pemilihan mencatat hasil perhitungan suara pada catatan penghitungan suara dan
papan tulis. Surat suara dipisahkan
dalam kelompok :
a.
Surat suara
yang sah dan surat suara yang tidak sah;\
b.
Surat suara
yang sah dikelompokkan menurut tanda gambar masing-masing Calon.
9. Hasil
perhitungan surat suara kotak pertama diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan
kepada para Calon dari Pemilih.
10. Perhitungan
kotak suara kedua dan seterusnya seperti perhitungan kotak suara pertama.
Pasal 37
Pemilihan
Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
1.
Pemilih yang
hadir dan menggunakan hak pilihnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pemerintahan Desa;
2.
Telah
diperoleh Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak;
3.
Telah dibuat
Berita Acara Hasil Pemilihan dari Panitia Pemilihan yang meliputi BeritaAcara
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara hasil Penghitungan Suara dan diketahui
oleh BPD.
Bagian Kesembilan
Pasal 38
1.
Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan
suara terbanyak dengan jumlah suara sama, maka Panitia mengadakan pemilihan
ulang paling lambat 1 (satu) bulan.
2.
Pemilihan
ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh calon yang
memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.
Pasal 39
1.
Apabila
Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan peraturan daerah no 18 tahun 2012
pasal 3 tentang pemilihan kepala desa maka Ketua Panitia Pemillihan menyatakan
bahwa rapat Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan sah.
2.
Setelah
acara penghitungan suara selesai Ketua Panitia Pemilihan menutup rapat
pemilihan Kepala Desa dan kemudian Berita Acara Penghitungan Suara.
3.
Setelah
selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka Panitia Pemilihan pada saat itu
juga menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri
Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara
Kepada BPD.
Bagian Kesepuluh
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 40
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa, Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita
Acara Penghitungan Suara dari Panitia Pemilihan, BPD menetapkan Calon Kepala
Desa yang mendapat suara terbanyak sebagai Calon Kepala Desa Terpilih dengan
Keputusan BPD pada saat itu juga.
Bagian Kesebelas
Pengusulan dan Pengangkatan Calon
Terpilih
Pasal 41
1.
Paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal Keputusan BPD tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah
banyuasin no 18 tahun 2012, BPD segera menggajukan kepada Bupati untuk mengesahkan
dan selanjutnya melantik Calon Kepala Desa Terpilih.
2.
Paling
lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah mengesahkan Kepala Desa terpilih dengan
menerbitkan Keputusan Pengesahan sebagai Kepala Desa.
BAB XI
LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
RUANG LINGKUP
Pasal 42
Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a.
Urusan
Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b.
Urusan
Pemerintahan yang diserahkan desa ;
c.
Tugas pembantuan;
d.
Urusan
Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan
kepada desa.
Pasal 43
LKPJ Akhir
Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
a.
Ringkasan
Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b.
LKPJ sisa
masa jabatan yang belum dilaporkan;
c.
Hasil Yang
Dicapai, dan
d.
Hal-hal yang
dianggap perlu untuk perbaikan.
BAB. XII
MUATAN LAPORAN
URUSAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DESA
Pasal 44
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB. XIII
URUSAN PEMERINTAH YANG DISERAHKAN
KABUPATEN KOTA
Pasal 45
Muatan LKPJ
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, meliputi:
1. bidang pertanian dan ketahanan
pangan;
2. bidang perikanan dan nelayan;
3. bidang kehutanan dan perkebunan;
4. bidang perindustrian dan
perdagangan;
5. bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang tenaga kerja dan
transmigrasi;
8. bidang kesehatan;
9. bidang pendidikan dan kebudayaan;
10. bidang sosial;
11. bidang penataan ruang;
12. bidang pemukiman/perumahan;
13. bidang pekerjaan umum;
14. bidang perhubungan;
15. bidang lingkungan hidup;
16. bidang politik dalam negeri dan
administrasi publik;
17. bidang otonomi desa;
18. bidang perimbangan keuangan;
19. bidang tugas pembantuan;
20. bidang pariwisata;
21. bidang pertanahan;
22. bidang kependudukan dan catatan
sipil;
23. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat dan Pemerintahan umum;
24. bidang perencanaan;
25. bidang penerangan/informasi dan
komunikasi;
26. bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
27. bidang keluarga berencana dan
keluarga sejahtera;
28. bidang pemuda dan olah raga;
29. bidang bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
30. bidang arsip dan perpustakaan.
TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 46
Muatan LKPJ
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, meliputi:
1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Kabupaten.
2. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Kecamatan.
3. tugas pembantuan yang
diterimah dari Pemerintah desa.
MATERI LAPORAN
Pasal 47
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan
berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
1.
Ringkasan
Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan
desa, rencana kerja dan pendanaan;
2.
Penyelenggaraan
urusan mencakup:
3.
Pelaksanaan
Kegiatan;
4.
Tingkat
pencapaian;
5.
Satuan
Pelaksanaan Kegiatan Desa;
6.
Data
Perangkat Desa;
7.
Alokasi dan
realisasi anggaran;
8.
Sarana dan
prasarana yang digunakan;
9.
Permasalahan dan Penyelesaian.
BAB. XIV
PENYUSUNAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
Pasal 48
1) Penyusunan LKPJ Kepala Desa meiputi
LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan menganut prinsip
transparansi dan akuntabilitas;
2) LKPJ Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini;
Pasal 49
1) Apabila Kepala Desa berhenti sebelum
akhir tahun anggaran LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau
pelaksana tugas Kepala Desa;
2) Materi LKPJ Kepala Desa disampaikan
oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa
yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pasal 50
1) LKPJ Kepala Desa kepada BPD
disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan sosial budaya
masyarakat setempat;
2) Materi LKPJ Kepala Desa dan
mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada
BPD diatur dalam Peraturan Desa.
EVALUASI
Pasal 51
1) BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ
Kepala Desa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ;
2) Hasil evaluasi LKPJ Kepala Desa
dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa;
3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 pasal ini dilaporkan kepada Bupati melalui Camat selambatlambatnya
15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ.
BAB. XV
LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pasal 52
1) Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan LKPJ kepada Badan Permusyawaratan
Desa;
2) LKPJ Kepala Desa disampaikan secara
tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa;
3) Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
BAB. XVI
LKPJ AKHIR MASA JABATAN
Pasal 53
1) LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati
melalui Camat dan kepada BPD;
2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa.
Pasal 54
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d), memuat materi :
a.
Dasar hukum;
b. Kebijakan umum Pemerintah Desa;
c. Rencana kegiatan/program kerja
selama melaksanakan tugas;
d. Hasil yang dicapai;
e. Dampak dari pelaksanaan kebijakan;
f. Hambatan dan permasalahan dalam
pelaksanaan;
g. Upaya yang telah dilakukan dalam
menangani hambatan dan masalah dalam pelaksanaan;
h.
Jumlah dan
sumber dana yang dipergunakan.
Pasal 55
BPD dapat
menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun
Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
Pasal 56
1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa
dalam rapat paripurna BPD;
2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
3) Berdasarkan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ
diterima;
5) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang
bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ
diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
BAB XVII
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN
DESA
Bagian Kesatu
RANCANGAN PERATURAN DESA
Pasal 57
1)
Rancangan
Peraturan Desa dapat berasal dari Kepala Desa dan berasal dari anggota BPD;
2) Rancangan peraturan desa yang
berasal dari Kepala Desa yang diterima oleh Pimpinan BPD dengan memakai
pengantar dari Kepala Desa;
3) Rancangan peraturan desa yang
berasal dari anggota BPD disertai keputusan BPD mengenai penerimaan atau
persetujuan rancangan peratuaran desa sebagai hak inisiatif BPD;
4)
Rancangan
peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada
seluruh anggota BPD untuk bahan telaahan dan bahan bahasan lebih lanjut.
Pasal 58
Apabila 2
(dua) rancangan peraturan desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang
dibahas adalah rancangan peraturan desa yang diterima lebih dulu dan rancangaan
peraturan desa yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.
Bagian Kedua
TAHAPAN PEMBAHASAN
Pasal 59
Pembahasan
Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembahasan.
Bagian 1
PEMBAHASAN TAHAP PERTAMA
Pasal 60
1) Penjelasan Kepala Desa dalam rapat
Paripurna BPD terhadap rancangan peraturan desa yang berasal dari Kepal Desa
2) Penjelasan dari Pimpinan BPD dalam
rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul
anggota BPD;
3) Pimpinan BPD memberitahukan pelaksanaan
Paripurna BPD Kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat
Paripurna dilaksanakan.
Bagian 2
PEMBAHASAN TAHAP KEDUA
Pasal 61
1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
yang berasal dari Kepala Desa, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi:
a. Pandangan umum dari pimpinan BPD;
b. Jawaban
Kepala Desa terhadap Pandangan Umum Pimpinan BPD.
2)
Dalam hal
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari anggota BPD, penyelenggaraan
rapat Paripurna meliputi:
a. Pendapat Kepala Desa ternadap Rancangan Peraturan
Desa tersebut;
b. Jawaban
Pimpinan BPD terhadap Pendapat Kepala Desa.
Bagian 3
PEMBAHASAN TAHAP KETIGA
Pasal 62
1. Pembahasan lebih lanjut terhadap
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa atau Rancangan Peraturan
Desa yang berasal dari anggota BPD diselenggarakan pada rapat BPD dan
dilakukan bersama-sama antara BPD dan Kepala Desa atau Pejabat yang
ditunjuk oleh Kepala Desa;
2. Apabila Pembahasan antara BPD dengan
Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa telah mendapat
kesepakatan terhadap rancangan peraturan desa, maka pembahasan dianggap selesai
namun apabila tidak mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa yang
sedang dibahas, permasalahannya disampaikan kepada Pimpinan BPD untuk
diputuskan setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD;
3. Apabila hasil Pembahasan terhadap
rancangan peraturan desa yang mendapat perbaikan atau pengurangan dan atau
penambahan materi rancangan peraturan desa tersebut, maka disusun kembali dalam
bentuk rancangan peraturan Desa disertai laporan singkat pelaksanaan rapat;
4. Hasil pembahasan terhadap rancangan
peraturan desa dituangkan dalam risalah rapat BPD yang meliputi pelaksanaan
pembahasan dan proses pengambilan keputusan.
Bagian 4
PEMBAHASAN TAHAP KEEMPAT
Pasal 63
1.
Pengambilan
keputusa tentang persetujuan atas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh
Kepala Desa dilakukan dalam rapat Paripurna BPD;
2. Pemberian kesempatan kepada Kepala
Desa Untuk menanda tangani Peraturan Desa;
3.
Pemberian
kesempatan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan sambutan atas disetujuinya
Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa.
Bagian Ketiga
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 64
1) anggaran Pendapatan dan belanja Desa
setiap tahun ditetapakan dengan Peraturan Desa;
2) Anggaran Belanja BPD dicantumkan
dalam APBDes;
3) Usulan kebutuhan Anggaran belanja
BPD disampaikan kepada Kepala Desa untuk dicantumkadalam APBDes;
4) BPD bersama-sama Kepala Desa
menyusun, membahas dan menetapkan APBDes, Perubahan APBDes dan Perhitungan APBDes;
5) Pimpinan BPD dapat membetuk Panitia
Anggaran BPD untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.
Pasal 65
1) Setiap tahun menjelang berlakunya
anggaran baru, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDes kepada Pimpinan BPD disertai surat pengantar dari Kepala Desa;
2) Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDes oleh Pimpinan BPD untuk bahan telaahan;
3) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDes dilakukan sebagaimana pembahasan Rancangan Peraturan Desa
yang berasal dari Kepala Desa sesuai dengan pasal 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63.
64 dan 65.
BAB XVIII
PENETAPAN APBDesa
Pasal 66
1)
Pengambilan
keputusan bersama BPD dan Lurah Desa terhadap rancangan APBDes dilakukan paling
lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan;
2)
Atas dasar
persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa menyiapkan
Rancangan Peraturan Lurah Desa tentang penjabaran APBDes Evaluasi Rancangan
APBDes;
Pasal 67
1)
Rancangan
peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama BPD dan Kepala Desa
sebelum ditetapkan oleh Lurah Desa paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal persetujuan bersama disampaikan kepada Bupati untuk
dievaluasi;
2)
Bupati
menetapkan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Rancangan
Perdes dimaksud;
3)
Apabila
setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati tidak menetapkan
hasil evaluasi Rancangan Perdes tentang ABPDes, maka Lurah Desa dapat
menetapkan ;
4)
Apabila
Bupati menyatakan hasil evaluasi Perdes tentang APBDes tidak sesuai dengan
kepentingan;
5)
umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD
melakukan penyempurnaan Rancangan Perdes tentang APBDes paling lama 7(tujuh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
6)
Apabila
hasil evaluasi Bupati tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan
Lurah tetap menetapkan Rancangan Perdes tentang APBDes menjadi Perdes, Bupati
membatalkan Perdes dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes
tahun anggaran sebelumnya;
7)
Pembatalan
Perdes dan pernyataan berlakunya pagu anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
ayat (5) ditetapkan dengan peraturan Bupati;
8)
Paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pembatalan sebagaiman dimaksud pada ayat (6)
Lurah Desa harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya Kepala Desa
bersama BPD mencabut Perdes dengan Perdes tentang pencabutan Peraturan Desa
tentang APBDes;
9)
Pelaksanaan
pengeluaran atas pagu APBDes tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, Masa berlakunya Peraturan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal berlakunya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
BAB. XIX
SEKRETARIAT BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokratisasi dalam penyelenggara
Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa dengan demikian
BPD adalah mitra kerja dari Pemerintahan Desa.
TUGAS POKOK SEKRETARIAT BPD
Pasal 68
Sekretariat BPD mempunyai tugas pokok membantu
Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,
organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif
kepada perangkat BPD. Dan Desa
FUNGSI SEKRETARIAT BPD
Pasal 69
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Sekretariat BPD menyelenggarakan Fungsi :
a. pengoordinasian perumusan kebijakanPemerintah
Desa;
b. penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. pengelolaan sumber daya
aparatur,keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan Desa;
d. pelaksanaan pengawasan pemungutan
pendapatan Desa;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh
Kepala Desa dan ketua BPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEWENANGAN SEKRETARIAT BPD
Pasal 70
Untukmelaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud, Sekretariat Daerah mempunyai wewenang sebagai
berikut :
1) Koordinasi staf terhadap segala
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa dalam rangka
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
2) Pembinaan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data,
merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
3) Pembinaan administrasi,
organisasidan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif
kepada seluruhperangkat BPD;
4) Koordinasi perumusan peraturan
perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok BPD;
5) Melaksanakan hubungan masyarakat dan
hubungan antar desa.
BAB. XX
LAPORAN KINERJA BPD
Pasal 71
1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
2) Rapat BPD dapat dilakukan setiap
saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
4) Dalam hal tertentu rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
5) Pengambilan keputusan BPD
dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai
musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
6) Dalam pengambilan keputusan mengenai
orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
7) Dalam hal pengambilan keputusan
mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting
dilakukan secara terbuka.
8) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh
sekretaris BPD.
9) Dalam hal Ketua BPD berhalangan,
rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal 72
1) Tata tertib BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD
2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala
Desa.
BAB. XXI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
BPD
Bagian Kesatu
KEUANGAN
Pasal 73
1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan Kabupaten.
2) Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh
BPD bersama Kepala Desa sesuai Kemampuan Desa dan Kabupaten
3) Tunjangan pimpinan dan anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Dalam APBDesa.
4) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya
operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris
BPD.
5) Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa
sesuai dengan kemampuan Desa.
6) Biaya operasional BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam APB Desa.
7) Pada setiap tahun anggaran
sekretaris BPD menyusun Rencana Anggaran Belanja BPD dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan Desa.
Bagian Kedua
ADMINISTRATIF
Pasal 74
1) Pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang, serta hak dan kewajiban BPD diselenggarakan sesuai sistem
administrasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
2) Penyelenggaraan administrasi BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam buku administrasi
pengelolaan keuangan BPD.
3) Jenis dan tatacara pengerjaan buku
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan lebih lanjut oleh
Bupati.
4) Untuk menjalankan fungsi BPD
disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
5) Pada setiap Tahun Anggaran
Sekretaris BPD menyusun rencana Anggaran Belanja BPD dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan Desa.
BAB. XXII
PENGAWASAN BPD
Pasal 75
1. BPD mempunyai tugas dan wewenang
melakukan pengawasan terhadap :
a.
Pelaksanaan
Peraturan Desa
b.
Pelaksanaan
Peraturan Kepala Desa
c.
Pelaksanaan
Keputusan Kepala Desa
d.
Kebijakan
Pemerintah Desa
e.
Pelaksanaan
Kerjasama
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan melalui rapat/musyawarah BPD
dalam Peraturan Tata Tertib ini
Pasal 76
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Desa dilakukan melalui:
1. Dengar pendapat / wawancara dan
kunjungan kerja.
2. Prosedur pengawasan ditetapkan oleh
rapat BPD
3. Bupati melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
4. Dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.
BAB XXIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 77
(1) Cara menggali dan menampung aspirasi
masyarakat dapat dilakukan dengan
temu warga atau bentuk lain sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Menerima masukan dan saran aspirasi
masyarakat guna bahan pertimbangan
kebijakan untuk disampaikan Pemerintah
Desa.
(3) Aspirasi masyarakat yang ditampung,
disalurkan kepada Pemerintah Desa guna
peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
BAB XXIV
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 78
(1) Hubungan kerja BPD dengan Kepala
Desa merupakan hubungan timbal balik dan
kemitraan dalam rangka penyelenggaraan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga
Kemasyarakatan merupakan hubungan
konsultatif dan koordinatif.
BAB XXV
TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD
Pasal 79
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 80
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya
operasional sesuai kemampuan keuangan desa
yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Pasal 81
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatannya,
BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional
dari APBD Kabupaten Dan keuangan desa.
(2) Penggunaan tunjangan dan biaya
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipertanggungjawabkan kepada Bupati
melalui Camat.
BAB XXVI
KODE ETIK BPD
Pasal 82
(1). Dalam melaksanakan wewenang, tugas
dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati
Kode Etik.
(2). Kode Etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-
aturan yang merupakan kesatuan landasan
etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap,
Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata
Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan
Antar anggota serta antar Anggota BPD
dengan pihak lain mengenai hal-hal yang
diwajibkan, dilarang, atau tidak patut
dilakukan oleh anggota BPD.
Pasal 83
Kode Etik
bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota
BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.
Pasal 84
Anggota BPD
wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan
kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,
mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan
profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas
dan kinerjanya.
Pasal 85
(1) Anggota BPD bertanggung jawab
mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan
tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang
diberikan kepadanya demi kepentingan dan
kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan
Negara.
(2) Anggota BPD bertanggung jawab
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi
masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan,
dan Gender.
BAB XXVII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD
Pasal 86
Pengurus BPD
mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
dan
bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD;
c. Memimpin rapat BPD;
d. Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala
Desa;
f. Setiap Anggota BPD kecuali unsur
pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu
bidang;
g. Setiap bidang dipimpin oleh ketua
bidang;
h. Bidang-bidang BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1. Bidang Pemerintahan
2. Bidang Pembangunan
3. Bidang Kemasyarakatan
i. Anggota BPD pengganti antar waktu
menduduki tempat anggota bidang yang
digantikannya.
Pasal 87
Tugas dan
Kewajiban Pimpinan BPD :
1. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
serta sekretaris serta mengumumkannya dalam
rapat BPD;
2. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD.
3. Memimpin rapat BPD dengan menjaga
agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan
seksama, memberikan izin berbicara dan
menjaga agar pembicara dapat menyampaikan
pandangannya dengan tidak terganggu.
4. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam
rapat yang dipimpinnya.
5. Melaksanakan Keputusan Rapat.
6. Menyampaikan keputusan rapat kepada
pihak-pihak yang terkait langsung.
7. Menyampaikan hasil musyawarah yang
dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8. Mengadakan koordinasi dan konsultasi
dengan pihak atau lembaga terkait.
9. Pimpinan BPD menyampaikan anggota BPD dalam
segala hal ( terbuka ) dengan Mitra
kepala Desa.
Pasal 89
Bidang-bidang
BPD mempunyai tugas :
a.
Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan
Keputusan BPD ysng termasuk dalam
tugas bidang masing-masing;
b.
Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan dan
pelayanan terhadap masyarakat yang
termasuk tugas bidangnya;
c.
Membantu
pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang
disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
d.
Mengadakan
rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala
Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan desa;
e.
Mengajukan
usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam
ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.
BAB XXVIII
RAPAT BPD
Pasal 90
Jenis rapat
BPD antara lain :
a. Rapat Paripurna adalah rapat Anggota
BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat
mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b. Rapat pimpinan adalah rapat unsur
pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c. Rapat Kerja adalah rapat antara BPD
dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. Rapat Istimewa adalah rapat Anggota
BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang
bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.
Pasal 91
Penentuan
waktu rapat :
a. Rapat BPD dilakukan
sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan kali Wajib dalam satu tahun;
b. Waktu rapat dapat dilaksanakan pada
siang hari atau malam hari yang dijadwalnya
ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c. Apabila terdapat kepentingan yang
bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat
atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan
rapat rutin setiap bulan.
Pasal 92
Tata cara
rapat BPD :
a. Sebelum rapat dimulai setiap Anggota
BPD harus menandatangani daftar hadir;
b. Untuk para undangan disediakan
daftar hadir tersendiri;
c. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran
secara fisik kecuali ditentukan lain;
d. Anggota BPD yang menandatangani
daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat
harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.
BAB. XXIX
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 93
Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
1.
Pimpinan BPD
2.
Panitia Musyawarah
3.
Panitia – panitia / Komisi - Komisi
4.
Panitia Anggaran
BAB. XXX
BUKU KERJA ADMINISTRASI BPD
PASAL 94
1.
Buku Anggota
BPD
2. Buku Data Keputusan BPD
3. Buku Kegiatan BPD
4. Buku Anggaran BPD
5. Buku Agenda BPD
6.
Buku Ekspedisi
BAB XXXI
LARANGAN ANGGOTA BPD
Pasal 95
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek desa;
b. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme
dan menerima uang, barang dan atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang;
e. Melanggar sumpah atau janji jabatan,
dan;
f. Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan atau bertentangan dengan norma
yang hidup dan berkembang
dimasyarakat, serta melakukan perbuatan
yang dapat menghilangkan kepercayaan
masyarakat terhadap ketokohannya, seperti
perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-
mabukan, Narkoba dan lain sebagainya.
BAB. XXXII
SANKSI PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD
Pasal 96
1. Apabila pimpinan dan atau anggota
BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 95,96 dapat
diambil tindakan sanksi administratif dan atau pemberhentian.
2. Tindakan sanksi administratif dan
atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan
proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang
dibentuk BPD.
Pasal 97
1. Komisi sebagaimana dimaksud pasal 96
ayat (2) berasal dari anggota BPD.
2. Hasil dari tahapan proses penelitian
dan penyelidikan sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) dilaporkan kepada rapat
lengkap BPD.
3. Rapat lengkap menetapkan keputusan
BPD
BAB XXXIII
PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal 98
(1) Tindakan penyidikan terhadap Anggota
BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan
tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal lain yang dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada
Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XXXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi
pedoman kerja BPD.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan
Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib
mendukung kinerja dan program BPD yang
bersifat positif.
(3) Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih
lanjut.
(4) Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Desa Marga Sungsang
Pada
Tanggal : Januari
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MARGA SUNGSANG
Ketua,