a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
untuk diobahas dan ditetapkan
bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
I. SEKRETARIS DESA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
Fungsi
:
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran
tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
II. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
UMUM
Tugas
Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
III. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
KEUANGAN
Tugas
Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi
:
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
IV. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
untuk kelancaran penyelenggaran
pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
V. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Tugas
Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
VI. PELAKSANA TEKNIS BIDANG
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas
Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
pengembangan Bazis & DKM
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan Kepala Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar