Selasa, 14 Januari 2014

KANTOR PEMERINTAHAN DESA MARGA SUNGSANG BANYUASIN II

KANTOR DESA MARGA SUNGSANG



KELUARGA BESAR KEPALA DESA MARGA SUNGSANG



TUGAS POKOK KADES

a.         Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
             ditetapkan bersama BPD
b.         Mengajukan rancangan peraturan Desa
c.         Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
             bersama BPD
d.         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
              untuk diobahas dan ditetapkan bersama BPD
e.         Membina kehidupan masyarakat Desa
f.          Membina ekonomi desa
g.         Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.         Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
              hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i.          Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

I. SEKRETARIS DESA

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa

Fungsi :

a.         Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran    
             tugas Kepala Desa
b.         Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c.         Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.         Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;

II. PELAKSANA TEKNIS BIDANG UMUM
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a.         Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
             pengendalian tata kearsipan;
b.         Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c.         Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d.         Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
              pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e.         Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f.          Persiapan bahan-bahan laporan;
g.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.





III. PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a.         Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b.         Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
IV. PELAKSANA TEKNIS BIDANG PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a.         Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
 b.        Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
             Kepala Desa;
c.         Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d.         Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e.         Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
             untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f.          Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
             dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
              sipil;
g.         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

V. PELAKSANA TEKNIS BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a.         Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b.         Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c.         Pengelolaan tugas pembantuan
d.         Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
VI. PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan Bazis & DKM serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A.        Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B.        Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk
             pengembangan Bazis & DKM
C.         Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial

             kemasyarakatan
D.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar